“Dalam perkara ini, TERMOHON (KPK, red) langsung menyatakan kedudukan PEMOHON (Hasto, red) sebagai Tersangka sesudah memberikan keputusan akan menjalankan proses penyidikan sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Tersangka HASTO KRISTIYANTO (PEMOHON) dan tidak menjalankan tahap penyelidikan terlebih dahulu. Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON ini terkesan terburu-buru dengan tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari fase penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan,” urainya.
Ketiga, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak jelas karena adanya kontradiksi dan menciptakan ketidakadilan baru serta ketidakpastian hukum.
Penjelasannya. KPK mengeluarkan dua buah SPDP, yakni Nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan sangkaan penyuapan, dan Nomor B/721/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, dengan sangkaan penghalangan hukum.
“Kedua SPDP ini mengandung kontradiksi dan memuat pernyataan yang tidak masuk di akal dan tidak logis, patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Bagaimana mungkin ketika PEMOHON (Hasto, red) bersama-sama Tersangka HARUN MASIKU dan kawan-kawan disangka memberi hadiah atau janji kepada WAHYU SETIAWAN, dan pada saat yang sama PEMOHON bersama-sama melakukan perbuatan pidana merintangi Penyidikan tindak pidana korupsi,” jelas Todung Mulya Lubis yang secara bergantian membacakan poin-poin gugatan Praperadilan.














