Hingga kini kata Firdaus, belum ada definisi dan syarat khusus asuransi mikro dalam peraturan perundang-undangan. OJK pun mengusulkan agar definisi produk asuransi mikro dimasukkan dalam peraturan. “Yang bisa dimasukkan antara lain definisi asuransi mikro, klasifikasi produk misalnya terkait premi maksimum ataupun waktu maksimum pembayaran dana,” ucapnya.
Firdaus menyebut ketidakpercayaan masyarakat berpenghasilan rendah membuat sektor asuransi mikro kurang berkembang. “Harus ada organisasi berbasis komunitas seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberi pemahaman dan menjelaskan fitur asuransi mikro untuk menghindari kesalahan penjualan,” ujarnya.
Perlindungan konsumen juga dinilai sangat penting. Untuk itu, tahun ini OJK mengeluarkan peraturan perlindungan konsumen keuangan yang mencakup transparansi produk, keterbukaan informasi konsumen dan penyelesaian sengketa yang cepat dan terjangkau. OJK memastikan asuransi tanah air sudah membentuk Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) sehingga jika ada permasalahan bisa diselesaikan lewat badan tersebut.
Asuransi mikro telah diperkenalkan di Indonesia sejak 2000, diantaranya yakni asuransi kecelakaan pribadi (personal accident). Ciri asuransi mikro diantaranya memiliki produk yang simpel, premi murah dan jangka waktu sebentar yakni tiga hingga enam bulan.













