Namun demikian, mantan Sekjen GP Ansor ini bisa memahami. Hanya saja, jangan sampai ditolak RUU Ormas ini. “Kalau memang tak setuju, silahkan ajukan pasal-pasal mana yang keberatan, masukkan ke Pansus, tapi jangan menolak RUU ini,” tegasnya.
Menurut Malik, RUU ormas ini sangat penting. Apalagi menyangkut ormas asing dan kegiatannya di Indonesia. “Tentu ormas asing ini harus mendapat ijin dulu, terkait juga masalah pendanaannya yang dari asing,” tegas politisi PKB ini.
Rencana pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih menjadi pembahasan sengit antara eksekutif, legislatif, dan ormas-ormas yang ada di Indonesia.
Sedangkan, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, sikap menolak RUU Ormas bukan berarti tidak mau diatur, hanya pilihan kerangka hukumnya harus lebih dulu tepat dan relevan. “Yang mau diatur itu makhluk politik atau makhluk hukum,” terangnya
Kemudian, kata Ronald, terkait urgensi, RUU Ormas dinilai belum masuk dalam kategori mendesak karena cukup banyak pasal yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan lain. “Jika RUU Ormas disahkan, nantinya akan mengakibatkan beberapa dampak yang merugikan, salah satunya kerancuan hukum di mana terjadi pencampuradukan antara yayasan dan perkumpulan yang sebetulnya adalah dua entitas berbeda. Yayasan adalah berdasarkan modal, sementara perkumpulan seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya berdasarkan keanggotaan,” imbuhnya. **cea














