JAKARTA-Penasehat Hukum Terdakwa, Syahmirwan menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat Rabu (10/6).
Dalam nota pembelaannya, Tim Kuasa Hukum menyebutkan kebijakan penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) dengan memaksakan ke ranah Tipikor adalah suatu penegakan hukum yang sembrono atau “ngawur”.
Ketua Tim Hukum Samirwan, FX.Suminto Pujiraharjo menjelaskan terdapat Ketentuan Perundangan lain yang lebih tepat diterapkan dalam kasus Asuransi Jiwasraya yaitu Ketentuan Perundangan di bidang Pasar Modal yakni UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
“Jadi, tidak perlu dipaksakan dengan menerapkan UU Tipikor. Kami mempunyai keyakinan penyelesaian PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) tanpa menggunakan UU Tipikor dapat lebih memberikan nilai positive bagi negara dan masyarakat,” tegas Ketua Tim Hukum Samirwan, FX.Suminto Pujiraharjo di Jakarta, Rabu (10/6).