JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada seorang pemuda berinisial ASF yang menjual ribuan konten pornografi anak melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Setidaknya, sudah sebanyak 2500-an konten dijual ASF melalui telegram dan aplikasi.
Abdullah mendesak sanksi berat lantaran praktik kejahatan ini sudah berlangsung lama dan mungkin melibatkan banyak anak yang menjadi korban.
“Pelaku harus dihukum maksimal, karena penjualan konten tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun, melibatkan banyak anak yang menjadi korban,” tegas Abdullah, Sabtu (14/6/2025).
“Mungkin juga melibatkan jaringan yang terorganisir dan diperparah anak yang menjadi korban tentu mengalami penderitaan fisik dan psikis,” sambung anggota Komisi DPR bidang hukum tersebut.
Seperti diketahui, ASF yang merupakan warga Kelurahan Belo Laut, Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur saat membongkar praktik jual beli konten pornografi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ASF telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.















