Hingga saat ini, tersangka diketahui mengelola 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar.
Setiap anggota yang ingin bergabung ke dalam kanal tersebut, dikenai biaya sebesar Rp 500 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp 550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp 10 juta per bulan.
Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya selama 2 tahun sekitar Rp 240 juta.
Abdullah mengatakan, kasus peredaran konten pornografi anak ini bukan pertama kalinya, bahkan selalu berulang sehingga perlu keterlibatan banyak pihak untuk mengatasi persoalan ini, mengingat kejahatan tersebut terorganisir dan terjadi lintas negara.
“Artinya aparat penegak hukum, khususnya kepolisian mesti mengusut tuntas kasus konten pornografi anak ini melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan di luar negeri juga,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Abduh ini juga meminta kepada kepolisian, Komnas Anak serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.















