Dalam hal pengawasan, Abduh menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital dan Kepolisian RI dapat bekerja sama dengan platform maupun media daring untuk mengetatkan penyaringan konten pornografi yang melibatkan anak, agar tidak mudah dibagikan.
“Sementara dalam edukasi literasi digital, mesti ditingkatkan melalui keterlibatan anak dan orang tua untuk mencegah anak menjadi korban dan terpapar konten pornografi,” ujarnya.
Terkait kasus peredaran konten pornografi ini, Abduh meminta agar penegak hukum turut menelusuri anggota atau member yang berlangganan pada 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat yang dikelola pelaku.
Apalagi jumlah pelanggannya mencapai lebih dari 1.000 orang.
“Mereka juga turut terlibat dalam aktivitas ilegal. Indonesia tidak boleh mentolerir dan membiarkan aksi normalisasi terhadap pelecehan atau kekerasan kepada anak. Tidak ada toleransi buat pedofil,” pungkas Abduh.















