JAKARTA-Pemerintah diminta bertindak adil terkait penyaluran dana APBN.
Karena itu porsi penyaluran dana APBN harus berimbang baik itu melalui bank BUMN konvensional maupun bank syariah.
“Porsi bank penyalur dana APBN dibutuhkan payung hukum sebagai landasan operasional. Maka kami berharap dukungan pemerintah pada bank syariah harus lebih konkrit dan tidak setengah hati saja,” kata Direktur Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), Ikhwan Ridwan, di Jakarta,27/9.
Menurut Ikhwan, pemberian porsi tersendiri kepada bank syariah, terutama untuk penyaluran dana APBN yang selama ini digunakan untuk penyerapan program pembangunan diberbagai kementerian pemerintahan.
“Sejauh ini dalam penyaluran dana APBN tersebut hanya melalui bank konvensional saja sementara bank syariah nyaris tidak ada sama sekali,” tambahnya.
Lebih jauh kata Ikhwan, saat ini penyaluran dana APBN yang sudah berjalan hanya pada konteks Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Dana APBN bermitera dengan bank syariah jika itu ada hanya baru dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank syariah, sementara dana yang disalurkan ke pelaku usaha kecil dan menengah itu masih milik bank syariah. Di KUR itu pemerintah hanya memberikan penjaminan 70% melalui dana APBN,” ungkapnya.