Tidak hanya pada pasal 103 (2) e, kami dari LP Ma’arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam “perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab”.
Klausul ini juga harus dipertegas makna seksual yang sehat itu ditujukan kepada siapa?
Kalaupun dalih pemerintah seumpama itu semua ditujukan kepada remaja yang sudah menikah, maka klausul pada pasal tersebut harus dipertegas.
Atau bahkan dihilangkan. Sebagaimana PP Kesehatan yang sudah ada sebelumnya, PP Nomor 61 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi juga mengatur pelayanan kesehatan reproduksi remaja di Pasal 11 dan Pasal 12.
Namun, tidak ada yang menyebutkan penyediaan pelayanan kontrasepsi terhadap remaja.
Mengingat negara ini yang lekat akan nilai-nilai agama yang kuat dan budaya ketimuran yang mengakar sejak lama. seyogyanya pemerintah harus lebih hati-hati dalam merancang sebuah Peraturan, agar maksud dan tujuan yang baik, tidak terganjal hanya karena salah merumuskan klausul pasal pada peraturan.