JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggagalkan penyelundupan 19.391 bal pakaian bekas senilai Rp112 miliar dari China, Korea Selatan, Jepang ke Jawa Barat.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
“Kami mengapresiasi kinerja Kemendag yang berhasil mengagalkan ribuan bal pakaian bekas. Indonesia masih menjadi negara yang dianggap tujuan impor pakaian bekas karena masih tingginya minat masyarakat kita membeli pakaian bekas. Tapi masuknya pakaian bekas ini mengancam industri tektil dalam negeri. Kita tentunya tidak berharap industri tektil dalam negeri akan semakin terdampak di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini. Pemerintah harus tegas melarang masuknya impor pakaian bekas,” ungkap Imas Aan Ubudiyah di Jakarta, Rabu, (20/8/2025).
Imas mengungkapkan berdasarkan Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) yang telah diubah dengan Pasal 47 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Menurutnya pakaian bekas yang diselundupkan dari luar negeri biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah.














