Negara harus segera menanggapi tuntutan-tuntutan ini karena situasi Masyarakat Adat di Indonesia terus memburuk.
Data AMAN menunjukkan bahwa hingga Maret 2025 terdapat 110 kasus konflik yang melibatkan Masyarakat Adat, dengan sektor tertinggi berasal dari perkebunan skala besar, disusul pertambangan, serta proyek infrastruktur dan energi dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Selain itu, perampasan wilayah adat terus meningkat, mencapai 2,8 juta hektar pada tahun 2024.
Meski RUU Masyarakat Adat kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, belum ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya.
Begitupun dengan pemerintah daerah yang tampak sangat lamban.
Hingga saat ini jumlah produk hukum daerah yang mengakui Masyarakat Adat terus bertambah dan telah mencapai 350 regulasi hingga Maret 2025.
Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan, dengan pengakuan wilayah adat yang baru mencapai 4,85 juta hektar, sementara penetapan hutan adat hanya 265.250 hektar dari potensi 23,2 juta hektar.