Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban negara sesuai dengan amanat konstitusi.
“Sudah terlalu lama Masyarakat Adat menunggu keadilan. Pemerintah dan DPR harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, menghentikan perampasan wilayah adat, dan menjamin hak-hak kami yang telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Rukka.

“Momentum HKMAN 2025 ini adalah seruan bagi semua pihak untuk memastikan bahwa hak-hak Masyarakat Adat tidak lagi diabaikan,” sambungnya.
Perayaan HKMAN 2025 bukan hanya menjadi refleksi atas sejarah perjuangan Masyarakat Adat sejak KMAN I tahun 1999, tetapi juga menjadi titik tolak dari perlawanan terhadap berbagai kebijakan yang mengancam keberadaan Masyarakat Adat.
AMAN menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan Masyarakat Adatdalam mempertahankan wilayahnya serta menuntut keadilan atas hak-hak yang telah lama terabaikan.