“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Agustus 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso.
BK CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1–15 Agustus 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, misalnya peningkatan ekspor CPO, terutama dari Malaysia yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia.
Selain itu, kenaikan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai karena estimasi penurunan produksi di Amerika Serikat.