Menutup keterangannya, Presiden Joko Widodo meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan perannya dalam membantu konsumen mendapatkan haknya secara utuh dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hanya 22,2 persen yang mengenal dan mengetahui fungsi lembaga perlindungan konsumen,” pungkasnya. ***