JAKARTA -Kemenko Polhukam mendukung dan memastikan bahwa implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto menerima kunjungan dari Dewan Pers dalam rangka audiensi terkait perkembangan pembentukan Komite, yang merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Salah satu hal penting yang tertuang dalam Perpres ini, adalah lembaga pelaksana yang disebut “Komite” yang salah satu unsurnya terdiri dari perwakilan pakar.
“Sesuai amanat Perpres, unsur pakar merupakan perwakilan yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan,” jelas Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.
“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” ungkap Menko Hadi.