Berbagai fakta dalam persidangan Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Rhido Jusmadi didampingi M.Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota akhirnya memutus Para Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yakni:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Selain menjatuhkan denda total 29 Miliar Rupiah, KPPU pada putusan nya juga memberi rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di lingkungan BRIN untuk memberikan pembinaan kepada Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan yang merupakan Terlapor III dan Terlapor IV dalam perkara tersebut.
Pewarta: Vicky Wijaya dan Iyan Pratama















