Saat memeriksa pasangan dari pasangan Agus Harimurti Yudhoyono ini, penyelidik dan Penyidik Bareskrim Polri justru menerapkan pola berbeda bahkan sangat humanis ketika melaksanakan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik.
Proses ini nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan-tahapan proses hukum yang dilaluipun dilaksanakan secara berjenjang, terukur sesuai tahapan menurut KUHAP dan dengan tetap menghormati seluruh hak Sylviana Murni sebagai Saksi dan/atau jika nantinya dijadikan Tersangka.
Semestinya ujar Petrus, dalam setiap kasus pidana, Penyelidik dan Penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama yaitu KUHAP meskipun dalam kondisi serta kepentingan pihak-pihak yang sedang bermain berbeda target di satu area yang sama yaitu sama-sama akan menghadapi Pilgub DKI Jakarta.
“Pertanyannya mengapa terjadi perlakukan berbeda dari aparat Penyelidik dan Penyidik padahal dasar hukum yang diterapkan sama yaitu KUHAP dalam 3 (tiga) kasus berbeda, dua kasus penistaan (Ahok dan Rizieq Shihab) dan Sylviana Murni untuk kasus dugaan korupsi,” terangnya.