“Disinilah sesungguhnya tabir perlakuan yang diskriminatif terhadap Ahok ketika menghadapi proses hukumnya, telah terbuka secara terang benderang oleh Jaksa Penuntut Umum ketika menyusun Surat Dakwaan dan ketika pemeriksaan Saksi-Saksi Fakta yang mayoritas saksi tidak memliki kualifikasi sebagai Saksi Fakta sesuai yang disyaratkan oleh KUHAP,” pungkasnya.