Adapun 7 tersangka yang telah diamankan diantaranya 3 orang wanita dan 4 orang pria masing-masing berinisial R (64) yang membantu keberangkatan, K (33), pelaku perekrut, AT, AD, LS dan YSK yang membantu proses pemberangkatan dan IA yang berperan menyalurkan tenaga kerja dinegara tujuan.
āSatu tersangka buron adalah WNI yang berada di Luar Negeri, dia bertugas mencarikan pekerjaan bagi CPMI. Satu tersangka ini sudah kita ajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk dikeluarkan Red Notice,ā ungkap Kompol Yandri.
Dari hasil penyelidikan awal Polisi, para tersangka mengaku mendapat keuntungan antara Rp2-8 juta per CPMI yang berhasil diberangkatkan ke Luar Negeri.
Para tersangka menawarkan korban dengan iming-iming gaji antara Rp6-20 juta.
āNamun sebelum itu mereka diminta biaya pengurus paspor, visa dan sebagainya itu oleh para tersangka dengan membayar antara Rp40-60 juta perorang,ā ungkapnya.
Kepala Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran (BP3MI) Banten, Kombes Pol Budi Novijanto mengimbau agar masyarakat agar masyarakat yang tertarik kerja di Luar Negeri agar melakukan pemberangkatan secara prosedural.
āIni penting karena bukan hanya janji tapi juga jaminan. Nanti masyarakat dijamin apabila terjadi sesuatu di tempat kerjanya. Kami juga sampaikan upaya pencegahan bersama-sama ini bukan untuk mempersulit masyarakat tapi nrgara ingin mencegah supaya masyarakat yang bekerja diluar tidak terjafdi sesuatu yang tidak diinginkan,ā terangnya.















