Atas perbuatannya itu, ke-7 tersangka diaangkakan Pasal 10 junto pasal 4 dan 19 Undang-undang 20 tahun 2019 tentang TPPO dan TPPU pasal 3 dan 4 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 Miliar.















