MEDAN – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Direktur Lex Priority Law Firm Denny Syafrizal, memberikan apresiasi kepada pemerintahan Prabowo Subianto atas kebijakan perpajakan yang pro rakyat.
“Pemerintah benar-benar hadir ditengah rakyat. PPN yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seyogyanya akan melakukan penyesuaian tarif menjadi 12% batal dinaikkan pemerintah,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/1).
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Kebijakan yang diambil secara berani oleh Pemerintahan Prabowo ini harus di apresiasi, karena Undang-undang telah menyatakan kenaikan PPN 12% terhitung sejak 1 Januari 2025, nah ini dibatalkan pemerintah,” jelas Denny.
“Barang mewah itu kan seperti kenaikan PPN 12% tersebut terhadap barang dan jasa mewah,














