yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah, artinya terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,”ujar Denny yang juga Konsultan Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN tidak naik.
Dia merincikan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN-Tetap bebas PPN (PPN 0%) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022.
Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati benas 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.
Dari penjelasan tersebut, Denny mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya berlaku bagi barang mewah dan jasa mewah.
“PPN tetap masih 11%, tidak ada kenaikan untuk barang jasa selain dari golongan barang mewah tidak ada kenaikan PPN, artinya masih mengikuti 11% sesuai awal dipakai sejak April 2022,” ujar Denny.
Prabowo mencontohkan barang mewah yang kenap PPN.
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.














