“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” ujarnya.
Lebij jauh, Puan menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan di Masa Sidang II Tahun 2025-2026, DPR RI melalui Alat Kelengkapan Dewan akan melakukan pembahasan melalui rapat kerja bersama Pemerintah terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat, antara lain:
1. Penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi;
2. Penanganan kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Cikande;
3. Penyelesaian status kewarganegaraan bagi anak-anak akibat kawin campur;
4. Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan keagamaan;
5. Percepatan akses internet ke pelosok desa;
6. Pencapaian target swasembada pangan dan energi;
7. Pengadaan BBM untuk SPBU swasta;
8. Pengaturan konten online pada platform digital;
9. Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan;
10. Evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis/MBG;
11. Pelaksanaan Program Magang Nasional;
12. Evaluasi Program 3 Juta Rumah;
13. Rencana pengiriman pasukan TNI dalam misi perdamaian di Gaza;
14. Evaluasi terhadap kebijakan penempatan uang negara pada himpunan bank milik negara (Himbara);
15. Permasalahan dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan berdasarkan data Bank Indonesia; dan
16. Penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).














