JAKARTA-Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Ekonomi kecewa dengan keputusan Pemerintah dan DPR yang menyetujui ratifikasi perjanjian Indonesia – EFTA CEPA pada9 April 2021 kemarin.
Minimnya partisipasi publik selama pembahasan berlangsung di DPR termasuk juga tidak adanya tanggapan atau ruang untuk mendengarkan keresahan yang telah disampaikan oleh masyarakat sipil melalui dua surat terbuka yang telah disampaikan kepada pemerintah maupun DPR sebelum ratifikasi ini dilakukan.
Padahal perjanjian ini memiliki dampak yang sangat luas bagi hak-hak dasar publik.Â
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti menjelaskan, salah satu dampak dari perjanjian ini akan sangat dirasakan untuk petani di Indonesia.
Pada bab kekayaan intelektual yang memiliki interpretasi bahwa bagi negara yang belum menjadi anggota konvensi UPOV 1978 harus menyesuaikan undang-undangnya dengan UPOV 1991.
Namun, sebaliknya bagi negara yang sudah menjadi anggota UPOV 1978 (seperti Swiss dan Norwegia) tidak diharuskan menyesuaikan dengan aturan UPOV 1991.
“Hanya Indonesia yang wajib menyesuaikan dengan UPOV 1991. Padahal UPOV 1991 memiliki standar perlindungan benih yang lebih tinggi ketimbang UPOV 1978. Ini artinya ada ketidakadilan bagi Indonesia dan lebih menguntungkan Swiss dan Norwegia. UPOV91 akan semakin meningkatkan kriminalisasi terhadap petani yang hanya melakukan hal yang sewajarnya dan menjadi haknya yaitu menyimpan, mempertukarkan dan mengembangkan benih untuk musim tanam berikutnya. Aturan ini memaksa petani bergantung pada industri benih dan mengabaikan pengetahuan ”, tegas Rachmi
Lebih lanjut, Rachmi juga menilai standar UPOV akan memberikan keleluasaan bagi korporasi untuk memprivatisasi benih dan mendistribusikan benih kepada petani.
Hal ini akan membuat petani menjadi ketergantungan dengan benih dari korporasi.
Ketentuan UPOV akan menutup akses bagi petani untuk mengelola dan memakai benih mereka sendiri.
Kartini Samon, Peneliti GRAIN, menambahkan bahwa Indonesia-EFTA CEPA merupakan perjanjian dagang ambisius antara Indonesia dan Negara-negara EFTA (Swiss, Norwegia, Lichtenstein, Islandia).
Dalam perjanjian ini tidak jelas yang menjadi target Indonesia.
Karena Indonesia masih mengandalkan perdagangan komoditas berbasis bahan mentah, seperti: sawit, batubara.
“Komoditas mentah Indonesia kerap menimbulkan persoalan sosial dan pelanggaran HAM. Penerapan standar yang berkelanjutan oleh negara-negara EFTA kepada Indonesia, tidak lantas membuat produk sawit Indonesia sudah ramah lingkungan. Faktanya, masih banyak persoalan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan, termasuk soal kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan selama ini dari model perkebunan skala besar untuk komoditas ekspor,” terang Kartini.
Ditengah kebijakan impor yang sangat kontroversial, Perjanjian Indonesia-EFTA CEPA akan sekali lagi membuka pintu impor yang lebar khususnya untuk produk perikanan.
Susan Herawati, Sekjend KIARA menjelaskan bahwa Indonesia menjadi target pasar besar bagi produk perikanan dari negara EFTA khususnya Norwegia dan Islandia.
“Penghapusan tarif masuk sejumlah produk dari negara EFTA termasuk untuk perikanan akan semakin meningkatkan impor ikan Indonesia dari kedua negara tersebut yang saat ini sudah menguasai 20 persen pasar Indonesia dan semakin meminggirkan sebagian besar dari 2,7 juta nelayan kecil di Indonesia”, tegasnya.
Ratifikasi IEFTA Bertentangan Dengan Konstitusi
Ratifikasi Indonesia-EFTA tanpa keterlibatan publik ini menunjukkan bentuk arogansi pemerintah yang mengabaikan hak-hak publik dalam perjanjian perdagangan bebas.
Padahal putusan MK sudah mengamanatkan agar adanya keterlibatan publik dalam proses ratifikasi perjanjian perdagangan.
Rahmat Maulana Sidik, Koordinator Advokasi IGJ, menyesalkan menyesalkan bahwa DPR dan Pemerintah tidak menganalisis lebih jauh terkait dampak Perjanjian IE-CEPA terhadap keberlanjutan bangsa Indonesia.
Hal ini telah bertentangan dengan Konstitusi yang telah ditegaskan dalam Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 tentang Perjanjian Internasional.
Putusan MK telah menegaskan bahwa dalam hal memutuskan sebuah perjanjian internasional memerlukan atau tidak memerlukan persetujuan DPR RI, maka DPR RI terlebih dahulu harus melakukan penilaian analisis dampak perjanjian internasional secara komprehensif terhadap Konstitusi, khususnya terkait dengan kriteria dampak yang ada dalam pasal 11 ayat (2) UUD RI 1945.
“Jika dari analisis dampak tersebut ditemukan bahwa perjanjian internasional termasuk perdagangan internasional bertentangan dengan nilai-nilai kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka sudah seharusnya perjanjian IE CEPA wajib ditolak dan tidak diratifikasi”, terang Maulana.
Komentari tentang post ini