JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.
“Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut Menteri UMKM, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka hutangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.
Lebih lanjut Menteri Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.
“Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun,” ujarnya.
Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).













