JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memberikan relaksasi kepada emiten berupa pelaksanaan pembelian kembali (buy back) saham tanpa harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif secara signifikan berlaku selama enam bulan sejak 18 Maret 2025.
“Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (19/3).
Dia menyebutkan, pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS harus tetap memenuhi aturan yang ada pada POJK 9/2023.
“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberi sinyal positif dan memberikan market confidence kepada para investor,” kata Inarno.
Lebih lanjut Inarno mengatakan, penetapan kebijakan buyback tanpa RUPS merupakan salah satu relaksasi yang sering diberikan di sektor pasar modal, terakhir saat kondisi pandemi Covid-19.