ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Revisi Tatib DPR, Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

gatti Reporter : gatti
6 Feb 2025, 10 : 25 PM
2.9k 222
0
HENDARDI

Ketua SETARA Institute, Hendardi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Hendardi

Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang pada pokoknya mempertegas fungsi pengawasan DPR terhadap calon-calon penyelenggara negara yang pengangkatannya melalui proses politik di DPR, seperti hakim MK, hakim Agung, pimpian KPK, Komisioner lembaga-lembaga negara lainnya bahkan Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia, adalah bentuk intervensi keliru atas prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Memang tidak ada penyebutan pencopotan pejabat, tetapi frase pada Pasal 228A Ayat (2) menyebutkan hasil evaluasi bersifat mengikat, tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara.

BacaJuga :

Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Substansi norma sebagaimana Pasal 228A ini keliru secara formil, dimana peraturan internal sebuah lembaga negara seharusnya hanya mengatur urusan internal kelembagaan dan/atau mengatur pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga dimaksud.

Sementara secara substantif, norma di atas bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI 1945, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Frase menurut UUD ini ditujukan untuk menjamin kemerdekaan dan independensi lembaga-lembaga yang diatur UUD, memastikan kontrol dan keseimbangan antar masing-masing cabang kekuasaan, dan tidak boleh ada pengaturan lain yang secara substantif melemahkan independensi lembaga-lembaga negara baik yang dibentuk dengan UUD maupun UU lainnya.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: #UUDcacay formilHendardirevisi tatib dprSetara InstituteUU
Share1290Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

OJK Pastikan Pedagang Kripto Terdaftar Sudah Penuhi Standar Tinggi

Berita Selanjutnya

MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

Berita Terkait

Pertahanan Semesta Presiden Prabowo
Opini

Agrinas Tak Perlu Impor Mobil Niaga

25 Feb 2026, 5 : 28 AM
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Opini

Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT

24 Feb 2026, 2 : 39 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Nasional

Under Invoice: Kejahatan Sunyi yang Menggerogoti Kedaulatan Fiskal dan Menidurkan Keadilan Ekonomi

22 Feb 2026, 6 : 54 PM
Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus
Nasional

DPR Jangan Mengintervensi Kerja Penyidik Polda NTT

16 Feb 2026, 9 : 43 AM
Berita Selanjutnya
MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

MIND ID Perkuat Equity Story INALUM Melalui Ekspansi Kapasitas Produksi

Pakar: Perang AS Vs Kanada, Meksiko dan China Bukan Perang Tarif, Tapi..

Pakar: Perang AS Vs Kanada, Meksiko dan China Bukan Perang Tarif, Tapi..

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

Bertemu Pimpinan Parlemen Italia, Puan Singgung Pembelian 2 Kapal untuk Pertahanan RI

Berita Populer

  • Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    Haryanto Badjoeri, Pensiunan Pejabat DKI yang Tak Pernah Sepi Hatinya

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • IHSG Pagi Ini Melejit 1,23% ke 8.373,237 Berkat Saham BBCA, BBRI, BMRI, TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan GOTO

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Minta Restu RUPSLB, Matahari Siap Gelar Right Issue 24 Miliar Saham

    3242 shares
    Share 1297 Tweet 811

Opini

BSI Luncurkan Tabungan Umrah, Solusi Umrah Terencana

BSI Luncurkan Tabungan Umrah, Solusi Umrah Terencana

25 Feb 2026, 5 : 54 AM
Pertamina Geothermal Energy (PGE) Jajaki Pasar Internasional, Targetkan Pemasangan Perdana Flow2Max® di EDC Filipina pada Juni 2026

Pertamina Geothermal Energy (PGE) Jajaki Pasar Internasional, Targetkan Pemasangan Perdana Flow2Max® di EDC Filipina pada Juni 2026

24 Feb 2026, 8 : 30 PM
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Melakukan Penipuan

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan AMG Pantheon dan MBA, Diduga Melakukan Penipuan

24 Feb 2026, 8 : 18 PM
Dipicu Saham TLKM, UNVR, ASII, BUMI dan DEWA, IHSG Sesi I Turun 53% ke 8.079,321

Anjlok 1,4%, IHSG ke 8.280,833 Dipicu Saham UNVR, ASII, BUMI, DEWA, BBRI dan BBCA

24 Feb 2026, 5 : 07 PM
Usai Docking, Dharma Kartika V Kembali Beroperasi Siap Layani Angkutan Lebaran

Usai Docking, Dharma Kartika V Kembali Beroperasi Siap Layani Angkutan Lebaran

24 Feb 2026, 4 : 21 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.