Padahal terang Said, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address).
Inilah yang harus diperbaiki pada tahun 2022.
Hal ini penting agar bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi.
“Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume,” terangnya.
Bahkan ujar Politisi Senior PDI Perjuangan ini, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi.
Indikasinya, masih banyak ditemukan, pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.
“Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini juga meminta pemerintah melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan sektor minyak dan gas (migas), baik dari sisi produksi (lifting) maupun penerimaan.