“Jangan sampai publik melihat ada ketidakadilan dan terkesan tebang pilih. Artinya kalau masyarakat kecil langsung ditindak sebaliknya bila pelakunya pejabat negara dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, alasan Fahira bahwa hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Habib Muannas Alaidid itu sangat tidak berdasar. Hal itu pun tidak menghilangkan sifat melawan hukum.
Apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa.
“Seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Fahira Idris adalah yang tokoh punya banyak follower dan voter bahkan pimpinan ormas, kedudukanya cenderung orang awam percaya aja apa yang diucapkannya.
Harusnya hati-hati untuk semua pejabat apalagi digaji pakai uang rakyat ini malah membuat keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat seperti Komisioner KPAI yang baru belakangan terjadi soal ‘Hamil Di Kolam Renang’.
Selanjutnya soal alasan tweet itu diambil dari media online, menurut Habib Muannas Fahira Idris tidak bisa ‘buang badan’ karena dalam UU pembuat dan penyebar kabar bohong sama-sama bisa dijerat. Terkait media juga memiliki UU yang berbeda. Kalau media mesti ke Dewan Pers.