Media diselesaikan menurut aturan media, sementara bagi publik atau kita ini berlaku hukum pidana. Semua ada aturannya, diantara kita tidak ada yang kebal hukum, semua sama.
Dalam laporan itu Muannas juga menyertakan barang bukti 2 (dua) Lembar Print Out tangkapan layar dan 1 (Satu) Unit Flasdisk Link URL.