JAKARTA-Sejumlah aktivis dari berbagai organisasi dan daerah datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meminta penjelasan terkait polemik benur lobster pada Rabu, (18/12/2019).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Dr. Safri Muis yang menemui para aktivis menjelaskan, bahwa “persoalan benur lobster ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, Tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari Indonesia.
Safri menegaskan, bahwa saat ini permen tersebut sedang di kaji secara komprehensif dan belum ada keputusan apapun.
“Menteri Kelautan dan Perikanan memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi dan memanfaatkan sumber daya lobster yang lestari di Indonesia serta mensejahterkan rakyat terutama nelayan dan pembudidaya ikan. Oleh sebab itu, peraturan yang dapat menghambat peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan akan di kaji kembali,” ujar Safri.
“Lobster memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi namun membiarkan benih atau benur lobster untuk menjadi besar dialam adalah sebuah kesalahan karena tingkat kelangsungan hidupnya di bawah 1%,” tambah safri.