JAKARTA-Sektor keuangan telah menjadi salah satu prioritas utama kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di luar sektor lain seperti pangan, pendidikan, kesehatan, energi, dan infrastruktur. Bahkan pada tahun 2013 sendiri, KPPU telah memberikan hingga tiga pendapat resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengaturan di perbankan. “Adanya kerja sama ini akan mampu menciptakan komunikasi yang efektif agar kedua lembaga mampu mengambil tindakan preventive. Kerja sama tersebut pada akhirnya diharapkan mampu membantu kedua lembaga menuju tujuan yang hendak dicapainya berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Ketua KPPU, Nawir Messi, dalam membuka sambutannya pada prosesi penandatanganan menandatangani kerja sama formal antara KPPU dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bidang pengaturan dan pengawasan persaingan usaha di sektor jasa keuangan di Jakarta, (15/7).
Menurutnya, kerja sama ini sangat penting guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Ini juga ditujukan untuk membangun komunitas yang paling mahal di negeri ini, yakni koordinasi,” jelasnya.