JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Sidang gugatan 1.900 Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero)(Dalam Pailit) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terlapor tidak memiliki legal standing.
Rencananya, sidang lanjutkan gugatan eks Karyawan PT Kertas Leces vs Menkeu Purbaya ini kembali digelar pada Selasa (11/11).
Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra, S.H meminta agar Menkeu Purbaya hadir dalam proses persidangan kedepan.
Sebab kehadiran Menkeu Purbaya menjadi titik kulminasi upaya Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero) dalam memperjuangkan hak mereka.
“Jadi, datanglah pak Purbaya, mediasi dan hanya butuh goodwill, 1 hari tuntas nasib mereka selama 13 tahun,” tegas Eko Novriansyah Putra.
Karena itu, Eko Novriansyah Putraberharap Menteri Purbaya hadir langsung dan mediasi dalam persidangan yang akan datang.
“Kami harapkan, sidang kedepannya, pak Menkeu hadir. Tidak ada alasan untuk tidak menghormati panggilan sidang,” jelasya.
Hal ini sekaligus untuk membuktikan apakah benar Menkeu Purbaya di era sekarang memimpin Kemenkeu memang telah berdampak dan layak menjadi tumpuan menuntaskan tragedi perkara palilit BUMN pertama di Indonesia ini.














