JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar tidak lama lagi digelar.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 05 Maret 2024.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Kadafi membenarkan prihal surat pemberitahuan ini.
Bahkan relaas panggilan sidang/relaas pemberitahuan putusan sidang perkara Nomor: 726/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Brt, sudah diterima.
“Suratnya, sudah kami terima. Dan sidang perdananya itu pada 5 September pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Kadafi di Jakarta, Selasa (27/8).
Menurut Kadafi, gugatan terhadap penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar dilakukan lantaran perhelatan politik ini sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
Banyak sekali prosedur yang dilanggar dan ini sangat fatal.
“Kami menilai penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 melenceng jauh dari roh partai Golkar,” jelasnya.