Bahkan, selama lima tahun terakhir (2015-2019), neraca perdagangan perhiasan terjadi surplus setiap tahunnya.
“Total perdagangan perhiasan pada tahun 2019 sebesar USD2,073 miliar, terdiri dari ekspor yang menembus hingga USD1,957 miliar. Tahun lalu, terjadi surplus USD1,842 miliar,” imbuhnya.
Namun, pandemi COVID-19 membawa dampak negatif terhadap bisnis industri perhiasan, khususnya di daerah-daerah yang menjadi sentra emas dan perhiasan seperti di Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.
“Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi ini. Alasannya, produk perhiasan bukan merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” papar Gati.
Oleh karena itu, guna membangkitkan kembali geliat sektor industri di tanah air, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mendukung sektor manufaktur, termasuk IKM.
Komentari tentang post ini