JAKARTA – Sidang Praperadilan kasus Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK telah masuk pada penyampaian keterangan saksi.
Pada persidangan Jumat (7/2), Agustiani Tio Fridelina dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Tio telah menjalani masa hukuman penjara dalam perkara penyuapan Harun Masiku bersama Saiful Bahri untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Usai menjalani masa hukuman, ternyata Tio kembali dipanggil oleh KPK untuk bersaksi di peristiwa yang sama.
Dalam kesaksiannya di persidangan praperadilan hari ini, Tio mengungkap adanya intimidasi yang ia alami saat diminta keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Rosa Purbo Bekti.
Intimidasi itu mengarahkan agar Tio menyebut nama Hasto dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, diarahkan soal pertemuan di hotel Grand Hyatt.
“Soal intimidasi. Iya… ada rangkaiannya. Habis itu (di depan penyidik KPK) Prayitno, akhirnya mulailah pertanyaan pertanyaan,” kata Tio saat memulai penjelasannya.
“Saat pertanyaan-pertanyaan Mas Prayitno (penyidik KPK) kepada saya masih baik bertanyanya. Tapi tiba-tiba pada pertengahan ada orang masuk yang belakangan saya ketahui namanya Pak Rossa. Datang datang tiba-tiba dia langsung tanya sama saya, Hiat.. Hiat.. tolong jelaskan Hiat. Bahasanya seperti itu,” ujar Tio.















