JAKARTA – Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romlimenegaskan bahwa persidangan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK merupakan bentuk “sidang daur ulang” dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa Hasto menjadi target tahanan politik akibat tekanan kekuasaan.
Pernyataan ini disampaikan usai persidangan Hasto yang menghadirkan saksi Rizky Aprilia, Rabu (7/5/2025). Sidang turut dihadiri sejumlah tokoh pendukung.
Pantauan di lokasi menunjukkan ruang persidangan dipadati kader dan simpatisan yang memberikan dukungan kepada Sekjen PDIP tersebut.
Tampak hadir Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP di antaranya I Wayan Sudirta, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, serta mantan anggota Komisi III DPR Komjen Pol (Purn) Nurdin.
Hadir pula Ketua DPC PDIP Surakarta FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, serta tokoh dari Banyuwangi dan Riau.
Turut hadir Kepala Baguna PDIP Letjen (Purn) Ganip Warsito, Mayjen TNI Mar (Purn) Saud Tambatua, serta Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Guntur menjelaskan, Hasto mengapresiasi majelis hakim yang menggelar tiga kali sidang dalam seminggu untuk mempercepat proses hukum.
Namun, mereka menilai KPK telah memaksakan sidang ulang atas kasus yang sudah selesai, yakni perkara mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Agustina Ivo, dan Saeful Bahri.













