JAKARTA-Permintaan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukum atau pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir dan M. Lufti Hakim selaku Ketua dan Bendahara GMPF-MUI yang saat ini perkaranya sedang diproses oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk penyalahgunaan lembaga DPR RI oleh pimpinan DPR RI.
Demikian juga dengan jugga dengan permintaan Fadli menghentian penyidikan kasus pidana Munarman di Polda Bali tidak dibenarkan secara hukum.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta politikus Partai Gerindra ini agar jangan mencoba mengintervensi jalannya proses hukum dengan mencoba menggunakan kekuasaan Presiden Jokowi untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri dan Polda Bali.
“Cara-cara penggunaan kekuasaan di luar prosedure hukum sebagaimana dicoba dilakukan oleh Fadli Zon seharusnya tidak perlu terjadi, jika dia bisa membedakan mana tugasnya sebagai Wakil Ketua DPR dan mana tugas yang seharusnya menjadi domain Komisi III DPR RI dalam melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Penegakan Hukum oleh Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (26/2).