Sementara obyektivitas, netralitas dan imparsialitas yang dituntut dari seorang ahli untuk didengar pendapatnya sebagai ahli sulit diperoleh terlebih-lebih untuk kepentingan Jaksa, Terdakwa dan Majelis Hakim.
Karena itu, dengan kondisi seperti itu maka terdapat cukup alasan hukum yang kuat, bukan saja bagi Majelis Hakim akan tetapi juga bagi Ahok maupun Penasehat Hukumnya untuk menolak kehadiran Rizieq Shihab menjadi ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan yang akan datang.
“Penasehat Hukum Ahok sendiri dapat meminta KPU atau Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli,” terangnya.
Petrus mengajukan sejumlah alasan mengapa Rizieq Shihab dicoret dari daftar ahli untuk didengar pendapatnya dalam perkara pidana penistaan agama atas nama terdakwa Ahok, karena alasan-alasan netralitas, imparsialitas dan obyektifitas antara lain:
Pertama, Rizieq Shihab adalah pimpinan FPI yang beberapa anggotanya bertindak sebagai Pelapor kasus pidana penistaan agama ini.