JAKARTA-Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara, Senin (30/1).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Adapun pasal pidana yang disangkakan kepada Rizieq Shihab adalah ketentuan pasal 154.a KUHP dan 320 KUHP yang ancaman hukumnya paling tinggi 4 tahun penjara.
“Publik di seluruh Indonesia telah menyambut dengan sukacita atas berita gembira yaitu Penetapan Status Tersangka kepada Rizieq Shihab,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Senin (30/1).
Meskipun baru, Petrus mengatakan pengumuman status tersangka terhadap Rizieq Shihab merupakan sebuah awal dari proses hukum yang panjang.
Namun bagi publik, pemberian status tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan perwujudan rasa keadilan bagi rakyat yang cinta kepada kehidupan kebhinekaan dan berdampingan secara damai sebagai ciri khas bangsa Indonesia.