Pasal ini berkaitan dengan bab Investasi di dalam Perjanjian TPP yang memang memasukan ketentuan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang dalam prakteknya berdampak terhadap hilangnya ‘policy space’ negara untuk dapat membuat kebijakan yang melindungi kepentingan publik.
Indonesia for Global Justice selaku perwakilan civil society Indonesia terus melakukan advokasi agar pemerintah menelaah isi perjanjian TPP secara hati-hati dan meninjau ulang rencana untuk bergabung.
Research & Monitoring Manager IGJ Rachmi Hertanti, mengatakan, pembukaan akses terhadap investor asing di sektor farmasi dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dilakukan oleh Pemerintah tidak akan memberikan jaminan bahwa industry farmasi di Indonesia bisa berkembang dan bisa mengakses bahan baku obat-obatan yang hingga kini masih dimonopoli oleh perusahaan asing melalui Hak Paten. “Sehingga jangan mimpi Indonesia punya Industri Farmasi besar kalau kita gabung dengan TPP,” pungkasnya.