SURABAYA-Penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur terhadap besaran usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya dari Rp2,2 juta tampaknya tidak akan berhasil. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan revisi menjadi Rp2,797 juta, jauh diatas UMK DKI Jakarta yang hanya dipatok Rp2,4 juta.. Angka ini merupakan hasil dari penambahan tiga item sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur bernomor 560/22524/031/2013 tertanggal 6 dan 9 November 2013.
Dalam SE itu, Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengubah tiga item dalam komponen KHL yaitu listrik diubah menjadi Rp120 ribu; kemudian transportasi diubah yang awalnya hanya dua kali naik lyn (kendaraan umum), diubah menjadi empat kali naik lyn; dan perumahan yang awalnya sewa kamar kos diubah menjadi harga sewa rumah sederhana.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya dari Serikat Pekerja , Andi Peci mengatakan dengan adanya SE ini, maka tiga item dalam hasil survei KHL di Surabaya juga harus diubah, Selasa (19/11). “Usulan UMK Surabaya yang telah ditandatangani walikota sebesar Rp2,2 juta adalah usulan tanggal 4 November. Padahal pada tanggal 6 dan 9 November keluar SE Gubernur,” terangnya.













