“Kesehatan, pendidikan itu tanggung jawab bupati/walikota. Tingkat provinsi merupakan wakil dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kepala dinas kesehatan provinsi adalah menteri kesehatan di provinsi”, tegasnya.
Karena itu, tambah Menkes, BBTKLPP di seluruh Indonesia dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi kementerian kesehatan di wilayah kerjanya.
Dengan memperkuat upaya pencapaian sasaran pembangunan kesehatan melalui komunikasi, koordinasi maupun jejaring kerja dengan instansi dan masyarakat.
“Bekerja dengan cerdas, fokus pada tugas pokok dan fungsinya. Secara efesien dan efektif yang bermanfaat bagi masyarakat”, pungkasnya.













