OLEH: MH. Said Abdullah
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mencuat kembali, setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyampaikan atas rencana tersebut.
Yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita kedepan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amandemen.
Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final. Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman, oleh sebab itu membutuhkan adanya undang-undang dasar yang lebih relevan.
Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini kian berbiaya mahal.
Akibatnya rekrutmen politik tidak semata mata mengandalkan pengabdian, integritas dan intelektualitas. Padahal nilai nilai itulah yang menjadi kehandalan para pendiri bangsa mendirikan negara ini.
Bertolak belakang dengan yang kita jalani saat ini. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu kita layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar.
Komentari tentang post ini