Demokrasi Pancasila itu ditegakkan atas fondasi yang kuat atas penghormatan; multikulturalisme, hak asasi manusia, penghormatan terhadap hak minoritas, keadilan sosial, penghargaan atas kejujuran, pengabdian, dan keteladanan.
Nilai nilai itu harus tercermin sistem perwakilan kita, serta praktik hidup berbangsa dan bernegara sehari hari.
Dengan pemilu yang transaksional, hanya mereka yang bermodal ekonomi kuat, yang memiliki kemungkinan besar terpilih. Apa daya dengan kelompok kelompok adat, yang secara basis elektoral kecil, apalagi kekuatan ekonominya.
Kelompok kelompok seperti ini hanya menjadi bagian dari komoditas pemilu. Padahal Demokrasi Pancasila menempatkan mereka sebagai bagian penting dari subyek keterwakilan politik. Lantas dimana makna keterwakilan minoritas?
Situasi itu harus kita sudahi. Melalui amandemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik. Sejak awal PDI Perjuangan berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup. Kita tahu sistem ini ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik.
Opini yang berkembang, proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkhisme politik pada partai politik.












