Menurutnya, kerjasama yang diperlukan adalah pengembangan konsep pariwisata syariah secara terpadu yang mencakup antar negara. Konsep ini tidak hanya berfokus pada pengembangan destinasi pariwisata tetapi juga pengembangan seluruh faktor pendukungnya yang menyangkut banyak sekali kegiatan turunannya.
Sementara itu, Mari Elka Pangestu mengatakan, ada empat Peraturan Menteri yang diterbitkan dalam rangka mendukung pariwisata syariah tersebut di Indonesia yakni standard syariah untuk agen perjalanan, hotel, restoran dan spa. “Dengan peraturan-peraturan ini kami berharap industri pariwisata dalam negeri bisa mempunyai rujukan bila ingin mendapat keuntungan dari wisatawan syariah,” katanya.













