JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mensinyalir ada upaya membarter keterlibatan partai politik (parpol) dalam skandal korupsi e-KTP. Upaya tukar guling antarparpol ini terlihat dari sikap beberapa parpol yang terus mencari kesalahan” KPK hingga ancaman pembubarkan atau membekukan kegiatan lembaga antirasuah itu.
Seperti diberitakan, peristiwa korupsi proyek nasional e-KTP yang terjadi pada tahun 2012, ternyata tidak hanya melibatkan pelaku secara orang perorang, akan tetapi juga terungkap melibatkan parpol. Dugaan ini mencuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK tanggal 9 Maret 2017 dalam perkara korupsi a/n. Terdakwa Irman, Sugiharto dan kemudian disusul dengan Surat Dakwaan Jaksa tanggal 14 Agustus 2017 dalam perkara korupsi a/n. Terdakwa Andi Narogong.
Dalam Surat Dakwaan itu, JPU KPK dengan jelas menyebutkan bahwa pada akhir Februari 2011, Terdakwa Andi Narogong bersama Terdakwa Sugiharto dan Terdakwa Irman telah menyetujui rencana pemberian uang Rp 520 miliar yang antara lain untuk Partai Demokrat akan diberikan sebesar Rp 150 miliar, Partai Golkar sebesar Rp 150 milir, Partai PDI Perjuangan sebesar Rp 80 miliar dan Partai-Partai lainnya mendapatkan Rp 80 miliar dstnya.