“Termasuk di dalamnya vaksin karya anak bangsa merah putih dan vaksin halal,” ungkapnya lagi.
Pihaknya, lanjut Anggota Komisi IX DPR, dapat memahami pemerintah pada saat masa-masa awal program vaksinasi nasional 2020 dan awal 2021 masih menggunakan vaksin non-halal.
Hal ini karena saat itu pemerintah masih berada dalam situasi darurat dan ketersediaan vaksin masih terbatas.
Namun saat ini, sambung Anas, situasinya sudah berubah, bahkan kondisi kadaruratan sudah nyaris berakhir.
Dengan demikian asas kehalalan vaksin menjadi sangat penting untuk diterapkan.
“Nggak perlu nunggu kiamat untuk menerapkan vaksin halal bagi sebuah bangsa dengan penduduk muslim terbanyak di dunia”. ***