Selain itu, tanah (9.820 m2) dan bangunan (577 m2) Matahari Pontianak Indah Mall di Kalimantan Barat, tanah dan bangunan seluas 155.452 m2 di Kalimantan Selatan, tanah dan bangunan seluas 2.866 m2 di Bandung, serta tanah dan bangunan seluas 2.452 m2 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Manajemen RIMO menyebutkan, aset-aset sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan untuk periode 2012-2019 atas nama Benny Tjokrosapoetro.
Kasus ini bukan merupakan kasus hukum RIMO maupun entitas-entitas anak perseroan.
Dengan adanya penyitaan sejumlah aset tersebut, menurut manajemen RIMO, saat ini perseroan tidak bisa melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek perumahan yang sudah direncanakan dan hal ini mengancam kelangsungan usaha RIMO.
“Dengan lumpuhnya operasional dan disitanya sebagian besar aset entitas anak perseroan, serta berhentinya semua proyek yang sedang direncanakan untuk dibangun atau pun yang sudah dibangun, maka dapat dipastikan kondisi keuangan perseroan pun akan lumpuh total,” demikian disebutkan Teddy dalam laporan RIMO kepada OJK.