Dengan demikian, secara akumulasi, Kementerian PU akan mengalokasikan Rp 5 triliun untuk pembangunan tanggul di bantaran sungai.
Selain pembangunan tanggul, Diana mengatakan, pihaknya juga akan membangun delapan kolam retensi.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Kali atau Sungai Bekasi yang akan ditertibkan.
“Yang pertama adalah di semua badan sungai dan sempadan sungai, itu harus ditertibkan,” ujar Nusron.
Ada dua skema penertiban bidang tanah tersebut. Pertama, bangunan yang tidak memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) akan ditertibkan dengan pendekatan “manusiawi” dan masyarakat bakal diberikan uang kerahiman.
Sementara bangunan yang memiliki SHM, akan dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.
Kemudian, akan diterbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah yang sudah dibebaskan atas nama Kementerian PU atau Perum Jasa Tirta.